Tim TAPM Provinsi Sumatera Selatan pada tanggal 6 Januari 2026 bersilaturrahmi dengan Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan dengan agenda :
pertama perkenalan dengan Kepala Dinas PMD Provinsi Sumatera Selatan yang baru sekalian memperkenalkan personel TAPM Provinsi dengan terbitnya SK Kepala BPSDM dan PMDDT Kementerian Desa Nomor: 737 Tahun 2025 Tentang Tenaga Pendamping Profesional Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2026.
Inti dari Pertemuan tersebur Kepala Dinas PMD Provinsi Sumsel H. SUTOKO yang di dampingi oleh Kabid IV Parza Nipili dan Kabid II Adrian mengapresiasi apa yg kami sampaikan terkait program kedepan dan juga terkait dengan banyaknya Desa yang tidak salur DD tahap II non ermak. Kedepannya pak Kadis mengajak untuk selalu bersama-sama mengawal program Asta Cita Presiden dan juga Program Prioritas Gubernur.
Kemudian pak kadis memerintahkan Kabid IV untuk membahas secara teknis beberapa poin permintaan Gubernur melalui Kepala Dinas PMD :
1. Program Kerjasama Samsat dengan Bumdes terkait Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor untuk mempermudah para pemilik kendaraan membayar pajak kendaraannya tidak harus ke Kota atau kantor Samsat tetapi bisa dibayar melalui Bumdes di masing-masing Desa, sehingga akan meningkatkan pendapatan Bumdes juga
2. Pak Kadis juga meminta bantuan tim TA untuk kolaborasi dengan Dinas PMD dan Kajari-Kajari di Kabupaten Kota untuk mengawal Program Jaga Desa.
3. Kita juga diminta oleh Pak kadis PMD untuk memberikan pemahaman kepada para Kepala Desa terkait pengurangan anggaran transfer ke desa tahun anggaran 2026.













